
Bos dari studio rekaman "
Aquarius Musikindo" yaitu
Johanes Surjoko dan
Suwardi Wijaya menjadi buron polisi karena laporan
Ahmad Dhani ke polisi atas penipuan yang menimpa pada dirinya pada bulan Maret 2008 lalu.
Kedua bos Aquarius ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah di P21 yang artinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kejaksaan juga sudah memberi teguran ke Polres Jakarta Pusat dan Dhani mendapatkan tanggapan yang kurang memuaskan.
"Sudah P21 dari 14 April, kenapa tidak disidangkan. Padahal pihak kejaksaan sudah melayangkan dua kali surat teguran ke Polres,"ujar Dhani di
Studio Dewa 19, Jl. Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Dan akhirnya Dhani mengadukan hal ini ke Mabes Polri mengenai hal ini.
"Saya juga besok mau ngadu ke Propam Mabes Polri mau mempertanyakan keseriusan kerja dari pihak Polres Jakarta Pusat," kata Dhani.
Kasus penipuan ini bermula dari album ke 7 Dewa 19 akan beralih ke perusahaan rekaman EMI tapi hal itu melanggar kontrak dan Dewa 19 akan didenda US$ 1 juta, tapi JOhanes Surjoko bilang tidak apa-apa kepada Dhani untuk menandatangani kontrak, akhirnya Dewa 19 menandatangani kontrak dari EMI itu.
"Bos Aquarius Johanes Surjoko kemudian melancarkan rayuan agar Dhani dan kawan-kawan mau tanda tangan. "Pak Oo (panggilan akrab Johanes Surjoko-red) bilang nggak papa mas, tanda tangan aja dulu, yang soal denda nggak usah dipikirin, karena nggak akan dikenakan ke mas dhani dan kawan-kawan. Ternyata setelah kita tanda tangan dan kami pindah ke EMI, dituntutlah US$ 1 juta," jelas Dhani
Gara-gara tuntutan itu rumah Dhani sempat akan disita.