Kasus permasalahan yang menimpa Ahmad Albar atau biasa dipanggil dengan sebutan Iyek, tinggal menunggu keputusan dari hakim tanggal 25 Juni mendatang. Persidangan Iyek yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok, Budi Hartawan Panjaitan sebagai Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh menuntut Iyek penjara selama 1 tahun atas kepemilikan ekstasi.
"Sekarang tinggal menunggu putusan hakim. Mudah-mudahan hakim memberi keringanan hukuman dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya", ujar Iyek
Berdasarkan pengalaman Iyek yang pernah melakukan pentas di Lembaga Pemasyarakatan (LP), kabarnya Iyek bakal mempersiapkan album dan tampil di LP.
"Saya akan mempersiapkan album Godbless, manggung di Lembaga Pemasyarakatan, dan melanjutkan karya sosial," jelasnya.
Dengan menghibur para napi didalam LP, rupanya ada kesenangan tersendiri bagi Iyek.
"Saya senang dapat menghibur para napi," imbuhnya
Jika sudah menjalani hukuman yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Depok nantinya Iyek bakal menikahi Dewi, Iyek tak bisa menentukan kapan tanggal pernikahannya dan menunggu Dewi siap untuk dinikahi.
"Kalau saya dan Dewi sama-sama siap, kita akan jalani," tuturnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment